Setapak Langkah – 23 April 2026 | Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengumumkan bahwa pihaknya telah melaporkan jaringan penjoki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 ke kepolisian setempat. Laporan tersebut diajukan setelah teridentifikasi sejumlah peserta yang menggunakan identitas palsu serta memperoleh bantuan tidak sah dalam mengerjakan soal.
Modus operandi penjoki di Surabaya dapat diringkas sebagai berikut:
- Kelompok penjual mengiklankan layanan mereka di media sosial dan aplikasi pesan instan dengan janji memperoleh nilai tinggi atau lolos seleksi tanpa harus mengikuti ujian secara resmi.
- Calon pelanggan membayar biaya yang bervariasi, mulai dari beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah, tergantung paket yang dipilih.
- Penyedia jasa menyediakan dokumen identitas palsu, termasuk KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan lain yang diperlukan untuk pendaftaran UTBK‑SNBT.
- Beberapa kelompok bahkan mengklaim dapat mengakses bank soal ujian secara ilegal dan memberikan jawaban kepada peserta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Surabaya membuka penyelidikan dan menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku yang teridentifikasi. Unesa turut berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan data peserta yang terlibat serta mendukung proses hukum.
Reaksi pihak universitas menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. “Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merusak keadilan seleksi mahasiswa baru. Kami mengajak seluruh calon mahasiswa untuk berpartisipasi secara jujur dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Rektor Unesa dalam konferensi pers.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mencurigakan, serta mengingatkan bahwa penggunaan identitas palsu dan penipuan ujian dapat berujung pada sanksi pidana serta pencabutan hak masuk perguruan tinggi.
Kasus ini menambah daftar panjang peringatan tentang bahaya penipuan pendidikan di era digital, di mana kemudahan akses internet dimanfaatkan untuk mempermudah tindakan kriminal. Mahasiswa dan calon mahasiswa diharapkan tetap waspada, mengedepankan kejujuran, dan melaporkan segala indikasi kecurangan kepada institusi terkait.