Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Tim penyidik nomor 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang diduga memiliki informasi penting dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat publik Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Kejagung pada hari kerja terakhir dan melibatkan satu penyidik Polri yang turut serta dalam proses pendalaman fakta.
Saksi pertama adalah seorang analis keuangan yang sebelumnya bekerja di lembaga keuangan tempat Febrie Adriansyah melakukan transaksi. Saksi tersebut memberikan keterangan mengenai aliran dana yang mencurigakan serta pola transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur standar.
Saksi kedua merupakan mantan rekan kerja Febrie Adriansyah di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyampaikan informasi tentang kemungkinan adanya pertemuan informal antara Febrie dan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima dana hasil pencucian uang.
Saksi ketiga adalah seorang pengacara yang pernah menangani perkara terkait dengan Febrie. Pengacara tersebut menjelaskan beberapa strategi hukum yang dipersiapkan untuk menutupi jejak keuangan yang tidak sah.
Selain ketiga saksi tersebut, Kejagung juga mengeluarkan panggilan ulang kepada enam saksi lainnya yang dianggap memiliki peran krusial dalam penyelidikan. Pemanggilan ulang ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang belum lengkap serta memastikan bahwa semua aspek kasus dapat terungkap secara menyeluruh.
Penyidik Polri yang hadir dalam pemeriksaan memberikan dukungan teknis, terutama dalam hal analisis forensik data keuangan. Kolaborasi antara Kejagung dan Polri diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan fakta serta memperkuat dasar hukum bagi proses penuntutan selanjutnya.
Kasus TPPU ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik yang sebelumnya memegang posisi penting dalam pemerintahan. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah tahap penyelidikan awal, dan diharapkan dapat menghasilkan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.