Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Pemerintah meluncurkan penggunaan SIM Digital secara resmi dalam rangka Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 21 Juni 2026. SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi (SIM) tradisional yang disimpan dalam aplikasi seluler, memungkinkan verifikasi data secara real‑time tanpa memerlukan dokumen fisik.
Operasi Patuh merupakan inisiatif bersama antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan aturan lalu lintas secara ketat selama dua minggu pertama bulan Juni. Fokus utama operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan.
Selama periode operasi, aparat akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta sistem tilang konvensional. ETLE memungkinkan pemantauan kendaraan secara otomatis lewat kamera dan sensor, sementara petugas di lapangan tetap dapat melakukan penilangan manual bila diperlukan. Kedua sistem akan berintegrasi dengan basis data SIM Digital untuk memverifikasi keabsahan identitas pengendara dalam hitungan detik.
- Penggunaan SIM Digital wajib aktif pada aplikasi resmi yang telah disetujui pemerintah.
- Pengendara yang tidak memiliki SIM Digital pada saat penilangan akan dikenai sanksi tambahan.
- Data pelanggaran akan tercatat secara elektronik dan dapat diakses oleh pemilik SIM melalui aplikasi.
- Setiap tilang akan dilengkapi dengan bukti foto atau video sebagai dasar penetapan hukuman.
Dampak yang diharapkan meliputi percepatan proses tilang, pengurangan biaya administrasi, serta peningkatan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Bagi pengendara, keharusan memiliki SIM Digital berarti memudahkan verifikasi identitas serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Pemerintah mengimbau seluruh pemilik SIM untuk segera mengaktifkan versi digitalnya sebelum tanggal 8 Juni 2026, guna menghindari potensi sanksi selama Operasi Patuh berlangsung.