Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Korlantas Polri meningkatkan persentase tilang dalam Operasi Patuh 2026 menjadi 30 persen, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menegakkan disiplin berkendara, khususnya melawan pelanggaran arus lalu lintas dan penggunaan helm.
- Lawan arus: Pengendara yang melawan arah lalu lintas akan langsung ditilang tanpa peringatan.
- Tanpa helm: Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar akan dikenakan sanksi di tempat.
- Kecepatan berlebih: Kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal juga masuk dalam daftar prioritas tilang.
Petugas di lapangan dilengkapi dengan peralatan pemantauan modern, termasuk kamera kecepatan dan radar handheld, untuk memastikan penegakan yang cepat dan akurat. Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan langsung dicatat dalam sistem elektronik, sehingga proses administrasi tilang dapat diselesaikan di lokasi.
Para ahli keselamatan jalan menilai bahwa peningkatan persentase tilang dapat menjadi efek jera bagi pengendara yang cenderung mengabaikan peraturan. Dengan menegakkan sanksi secara konsisten, diharapkan perilaku melanggar dapat berkurang, khususnya pada kelompok usia muda yang paling rentan.
Ke depan, Korlantas berencana memperluas Operasi Patuh ke wilayah-wilayah lain serta menambah fokus pada edukasi publik melalui kampanye keselamatan jalan. Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan program edukasi diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya patuh di jalan raya Indonesia.