Setapak Langkah – 23 April 2026 | Parlemen hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberikan jaminan hak-hak dasar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia. Dengan disahkannya undang‑undang ini, istilah tradisional “majikan‑pembantu” secara resmi dihapuskan dan digantikan dengan bahasa yang menekankan kesetaraan serta perlindungan bagi semua pihak.
Undang‑Undang PRT mengatur secara rinci hak‑hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, antara lain:
- Upah yang layak sesuai standar minimum regional dan disalurkan tepat waktu.
- Jam kerja yang wajar dengan batas maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, serta istirahat yang memadai.
- Hak atas cuti tahunan berbayar, cuti sakit, dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
- Penyediaan makanan sehat selama jam kerja, atau kompensasi yang setara.
- Jaminan sosial meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan program pensiun.
- Hak atas libur nasional dan hari libur keagamaan sesuai keyakinan masing‑masing.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk mengakhiri praktik eksploitatif yang selama ini marak dalam sektor rumah tangga. Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa mekanisme pengawasan akan diperkuat melalui inspeksi rutin dan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut baik pengesahan RUU PPRT, namun menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di lapangan. Mereka menuntut pelatihan bagi pemberi kerja mengenai hak‑hak PRT serta penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah diakses bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
Sebaliknya, sejumlah asosiasi pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait beban biaya tambahan, terutama bagi rumah tangga dengan pendapatan terbatas. Pemerintah menanggapi hal ini dengan rencana subsidi upah dan program bantuan keuangan yang akan diluncurkan dalam tiga bulan ke depan.
Dengan penghapusan istilah “majikan‑pembantu” serta penetapan standar hak yang jelas, diharapkan hubungan kerja di lingkungan rumah tangga menjadi lebih profesional, adil, dan terjamin secara hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.