Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Polri melalui Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) resmi mengimplementasikan SIM Digital sebagai pengganti SIM konvensional. Mulai akhir tahun lalu, semua pengendara yang telah memiliki SIM digital wajib menggunakannya di jalan raya.
Untuk memastikan keaslian SIM digital, petugas kepolisian kini dilengkapi dengan aplikasi khusus yang terhubung langsung ke basis data Kepolisian. Saat melakukan pemeriksaan, petugas dapat memindai QR code yang tertera pada tampilan SIM digital pengendara atau memasukkan nomor identitas secara manual.
- Langkah 1: Petugas meminta pengendara menampilkan SIM digital pada layar ponsel.
- Langkah 2: Petugas mengaktifkan fitur pemindaian QR code pada aplikasi Korlantas.
- Langkah 3: Aplikasi mengirimkan permintaan verifikasi ke server pusat.
- Langkah 4: Server merespon dengan status valid atau tidak valid dalam hitungan detik.
- Langkah 5: Jika data tidak cocok, petugas dapat menahan kendaraan sesuai prosedur.
Proses verifikasi ini dirancang agar aman, cepat, dan minim intervensi manual. Data yang ditransmisikan dienkripsi, sehingga meminimalisir risiko pemalsuan atau penyalahgunaan informasi.
Keunggulan SIM digital dibandingkan SIM fisik antara lain: tidak mudah hilang, dapat diperbarui secara real‑time, serta dapat diakses melalui aplikasi resmi Korlantas. Selain itu, penggunaan QR code memungkinkan pemeriksaan yang tidak memerlukan koneksi internet yang stabil, karena data dasar sudah tersimpan dalam kode tersebut.
Respons masyarakat relatif positif. Banyak pengendara yang merasa lebih praktis karena tidak perlu lagi membawa kartu fisik. Namun, sebagian masih mengkhawatirkan keamanan data pribadi serta ketersediaan jaringan di daerah terpencil.
Polri menegaskan bahwa setiap upaya pemalsuan SIM digital akan terdeteksi secara otomatis melalui sistem terintegrasi. Petugas di lapangan dilatih secara rutin untuk mengoperasikan aplikasi dan memastikan prosedur pemeriksaan tetap konsisten.
Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas dapat berkurang serta proses penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel.