Setapak Langkah – 17 Juli 2026 | Polri memberikan tanggapan resmi atas usulan Menteri Pendayagunaan Hak Asasi Manusia (PIGAI) yang mengusulkan agar sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi syarat mutlak dalam proses kenaikan pangkat anggota kepolisian. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan keamanan nasional pada awal bulan ini.
Berikut mekanisme yang diusulkan Polri untuk mengintegrasikan sertifikasi HAM ke dalam jenjang karier polisi:
- Penambahan modul HAM pada Pendidikan dan Latihan Polisi (Polri) tingkat dasar, menengah, dan lanjutan.
- Penyelenggaraan ujian sertifikasi HAM yang terstandarisasi secara nasional, dikelola oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Pemberian poin tambahan pada penilaian kinerja tahunan bagi polisi yang berhasil lolos sertifikasi.
- Penggunaan sertifikasi HAM sebagai salah satu faktor penentu dalam proses seleksi calon pejabat struktural.
Dalam pernyataannya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa penegakan HAM harus menjadi budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar formalitas administratif. “Kami berkomitmen untuk menanamkan nilai HAM sejak tahap pendidikan, sehingga setiap anggota polisi memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Kapolri.
Pihak Kementerian PIGAI menanggapi respons Polri dengan sikap terbuka untuk melakukan dialog lanjutan. Menteri PIGAI menyatakan bahwa tujuan utama usulan tersebut adalah meningkatkan profesionalitas polisi dalam melindungi hak warga, serta mencegah pelanggaran HAM di lapangan.
Para pakar keamanan menilai bahwa langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi institusi kepolisian, asalkan implementasinya dilengkapi dengan pendampingan teknis, evaluasi berkelanjutan, dan penyesuaian regulasi yang jelas.