Setapak Langkah – 17 Juli 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) pada hari ini menyerahkan tersangka kasus korupsi bernama Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta sejumlah barang bukti penting. Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta setelah proses penyidikan selesai di tingkat kepolisian.
Don Ritto, yang diketahui sebagai pengusaha terlibat dalam proyek pengadaan barang pemerintah, ditangkap setelah penyelidikan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. Dalam proses penyerahan, petugas mengamankan tiga jenis barang bukti utama, yaitu:
- Emas batangan seberat total sekitar 12 kilogram, diperkirakan bernilai jutaan dolar.
- Koper berukuran sedang yang berisi dokumen-dokumen kontrak fiktif serta catatan keuangan yang mencurigakan.
- Brankas besi berukuran besar yang berisi sejumlah uang tunai, cek, serta catatan transaksi bank yang belum teridentifikasi.
Berikut rangkuman singkat barang bukti yang diserahkan:
| Barang Bukti | Jumlah/Ukuran | Estimasi Nilai |
|---|---|---|
| Emas Batangan | 12 kg | ≈ Rp 1,2 Miliar |
| Koper | 1 buah (berukuran sedang) | Berisi dokumen, nilai tidak dapat dipastikan |
| Brankas Besi | 1 buah (berukuran besar) | Berisi uang tunai & cek, nilai diperkirakan ratusan juta rupiah |
Kepala Divisi Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol. I Made Suparma, menyatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum bagi penuntutan di Kejaksaan Agung. “Kami telah memastikan keabsahan setiap barang bukti melalui prosedur forensik sebelum diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut di tahap penuntutan. “Kami akan mengkaji seluruh bukti yang ada, termasuk dokumen dalam koper dan catatan dalam brankas, untuk menyiapkan dakwaan yang kuat terhadap Don Ritto,” kata juru bicara tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha di sektor publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku serupa.