Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Jakarta, Pagi – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif di balik ancaman bom yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Pagi, Jagakarsa, Jakarta. Insiden yang menghebohkan publik pada awal pekan ini melibatkan sebuah bahan peledak improvisasi yang ditemukan di lingkungan sekolah, memicu evakuasi siswa dan staf serta menimbulkan kecemasan luas.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa sikap “hanya iseng” tidak dapat dijadikan pembenaran. “Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan publik, terutama di lingkungan pendidikan, akan diproses secara tegas sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme,” ujar Kapolres Jagakarsa.
Berikut rangkaian langkah penyelidikan yang telah dilaksanakan:
- Pengamanan lokasi dan penjinakan bahan peledak oleh tim Brimob.
- Pencatatan jejak digital, termasuk rekaman CCTV sekitar area sekolah.
- Pengumpulan bukti fisik berupa sisa bahan peledak dan perangkat yang dipakai pelaku.
- Wawancara saksi, termasuk guru, siswa, dan warga sekitar.
- Interogasi pelaku dan pemeriksaan latar belakang keluarga.
Hasil awal penyelidikan mengindikasikan bahwa pelaku memperoleh bahan peledak secara ilegal dari jaringan pasar gelap yang masih aktif di wilayah Jabodetabek. Motif “iseng” tampaknya dipicu oleh tekanan teman sebaya dan keinginan mencari sensasi, namun pihak berwenang tetap menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terorisme karena menargetkan institusi pendidikan.
Reaksi pihak sekolah dan orang tua siswa sangat mengkhawatirkan. Kepala SDN Srengseng Sawah 15, Bapak Ahmad Rizal, menyampaikan bahwa seluruh proses belajar mengajar akan tetap berjalan setelah evaluasi keamanan selesai. “Kami berterima kasih atas respons cepat kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan (KNAK) menyoroti perlunya edukasi anti‑kekerasan dan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan peledak. Mereka menuntut agar pemerintah daerah meningkatkan program pencegahan radikalisme di kalangan remaja.
Polisi telah menyiapkan surat dakwaan terhadap pelaku dengan tuduhan tindak pidana terorisme serta penyalahgunaan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar insiden keamanan yang menimpa institusi pendidikan di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.