Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal untuk melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan pada pekan depan. Penetapan ini menandai tahap selanjutnya setelah penyelidikan di tingkat kepolisian selesai.
Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula ketika Roy Suryo dan Tifa mengungkapkan pernyataan yang dianggap merugikan reputasi pihak tertentu. Kedua terdakwa kemudian dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan, dan hasil penyelidikan menunjukkan cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Pengamat hukum menilai bahwa pelimpahan kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang konsisten terhadap dugaan pencemaran nama baik, terutama yang melibatkan tokoh publik. Mereka juga menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.