Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Pariaman pada hari ini mengumumkan putusan mati terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra, yang lebih dikenal dengan nama Wanda, berusia 25 tahun. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang menegaskan keterlibatan Wanda dalam serangkaian pembunuhan berantai serta aksi mutilasi terhadap tiga mahasiswi.
Kasus ini mencuat pada akhir tahun lalu ketika tiga mahasiswi universitas lokal dilaporkan menghilang secara misterius. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh kepolisian, jejak korban berhasil ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, menunjukkan adanya tindakan pemotongan dan mutilasi yang brutal. Bukti forensik, termasuk jejak DNA, sidik jari, dan rekaman CCTV, secara konsisten mengarah kepada Wanda sebagai pelaku utama.
Selama persidangan, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Wanda melakukan perencanaan matang, melibatkan penyamaran dan pemilihan lokasi yang terpencil untuk melancarkan aksi kejamnya. Saksi-saksi keluarga korban dan ahli forensik memberikan kesaksian yang memperkuat tuduhan, sehingga majelis hakim tidak memiliki keraguan dalam memutuskan vonis mati.
- Identitas terdakwa: Satria Jhuwanda Putra, alias Wanda, 25 tahun, asal Pariaman.
- Korban: Tiga mahasiswi berusia antara 19-21 tahun, mahasiswa jurusan ekonomi, teknik, dan kedokteran.
- Jenis hukuman: Hukuman mati dengan masa penahanan di Lapas Negeri Pariaman.
Reaksi publik pun beragam. Banyak masyarakat menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan kejam tersebut serta menuntut penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan menjamin hak-hak terdakwa selama proses eksekusi.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan berantai. Meskipun demikian, pihak keluarga korban tetap menuntut keadilan yang lebih luas, termasuk perbaikan sistem keamanan kampus dan peningkatan koordinasi antara institusi pendidikan serta aparat kepolisian.