Setapak Langkah – 14 April 2026 | Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dituding melakukan pelecehan seksual mengakui bahwa pesan yang ia kirim di grup chat kampus sempat diposisikan sebagai candaan. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa maksud utama pesan tersebut adalah untuk memancing diskusi mengenai isu-isu sensitif, bukan untuk menimbulkan rasa tidak nyaman pada korban.
Pengakuan tersebut muncul setelah sejumlah anggota grup mengangkat pertanyaan tentang batasan antara candaan dan pelecehan di lingkungan akademik. Mahasiswa bersangkutan mengatakan ia tidak menyangka reaksi yang muncul akan berujung pada tuduhan serius, dan ia menyesali cara penyampaian pesan yang dianggap tidak pantas.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang menjadi fokus publik:
- 20 April 2024: Pesan kontroversial dikirim dalam grup chat mahasiswa FH UI, berisi lelucon yang menyentuh topik seksual.
- 22 April 2024: Beberapa anggota grup menanggapi dengan keprihatinan, menyebut pesan tersebut sebagai bentuk pelecehan.
- 24 April 2024: Media kampus melaporkan adanya laporan resmi kepada pihak berwenang kampus.
- 26 April 2024: Terduga pelaku mengeluarkan pernyataan pengakuan bahwa pesan itu dimaksudkan sebagai candaan untuk memicu diskusi.
Reaksi mahasiswa dan staf FH UI beragam. Sebagian menilai bahwa candaan dalam konteks sensitif dapat menimbulkan konsekuensi serius, sementara yang lain menekankan pentingnya edukasi tentang etika berkomunikasi digital. Beberapa organisasi kemahasiswaan mengajukan permohonan agar universitas memperkuat kebijakan pelaporan dan memberikan pelatihan tentang perilaku seksual yang pantas.
Pihak universitas belum mengeluarkan keputusan final terkait sanksi, namun mengumumkan bahwa proses investigasi akan tetap berlanjut sesuai prosedur internal. Sementara itu, korban yang tidak disebutkan namanya menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika dalam menjaga lingkungan belajar yang aman dan menghormati.