Setapak Langkah – 14 April 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan semua partai politik terhadap peraturan perundang‑undangan yang mengatur pemilihan umum. Dalam pernyataannya, KPU menyoroti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai contoh partai yang harus selalu mengacu pada Undang‑Undang Pemilu dan Undang‑Undang Partai Politik ketika melakukan pendaftaran peserta pemilu.
Pengingat ini muncul seiring proses pendaftaran calon legislatif dan calon kepala daerah yang sedang berlangsung. KPU menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh partai harus selaras dengan ketentuan hukum, antara lain:
- Memastikan calon yang diusung memenuhi syarat administratif dan hukum yang ditetapkan.
- Menghormati mekanisme verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU.
- Menghindari praktik politik uang atau pelanggaran etika kampanye.
Jika partai tidak mematuhi ketentuan tersebut, KPU berhak menolak atau menangguhkan pendaftaran calon, serta dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPP sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur yang diatur. Partai tersebut menegaskan bahwa semua calon yang diusung akan melalui proses seleksi ketat, termasuk verifikasi latar belakang, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan pemilu.
Langkah KPU ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas proses demokrasi, menjamin persaingan yang sehat, serta melindungi hak pilih masyarakat. Dengan menegakkan kepatuhan pada UU Pemilu dan UU Partai Politik, KPU berupaya menciptakan lingkungan politik yang transparan dan akuntabel menjelang pemilihan umum selanjutnya.