Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini mengumumkan hasil pengadaan gembok dengan nilai total sekitar Rp 92 miliar. Pengadaan ini menarik perhatian publik karena harga per unit yang hampir mencapai Rp 1 juta.
| Item | Jumlah | Total Biaya | Harga per Unit |
|---|---|---|---|
| Gembok standar | 92.000 unit | Rp 92.000.000.000 | ≈ Rp 1.000.000 |
Beberapa pengamat menilai bahwa selisih harga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang dan mekanisme penetapan harga. Ada pula dugaan bahwa spesifikasi teknis yang diminta—misalnya ketahanan terhadap pemotongan, bahan anti karat, serta sistem penguncian ganda—mungkin menjadi faktor utama yang menaikkan biaya.
- Spesifikasi tinggi dapat meningkatkan harga produksi.
- Jika pemasok hanya sedikit, persaingan berkurang sehingga harga naik.
- Penggunaan prosedur pengadaan yang tidak transparan dapat menambah biaya tak terduga.
Pihak Ditjenpas menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa pemilihan gembok tersebut telah melalui proses evaluasi teknis yang ketat, serta mempertimbangkan kebutuhan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Mereka menegaskan bahwa harga yang tercantum mencerminkan kualitas dan ketahanan yang dibutuhkan untuk mencegah manipulasi atau kerusakan.
Namun, organisasi anti‑korupsi dan beberapa anggota parlemen mengajak Kementerian untuk membuka dokumen lelang secara penuh, serta melakukan audit independen guna memastikan tidak ada penyimpangan dana publik.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah, terutama pada sektor yang melibatkan dana besar. Masyarakat dan lembaga pengawas diharapkan dapat terus memantau proses tersebut agar akuntabilitas tetap terjaga.