Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Pengacara yang menangani kasus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan merupakan upaya konkret untuk menegakkan prinsip penghormatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang terakhir yang dilangsungkan pada 25 Agustus 2024, hakim memeriksa sejumlah permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, pengacara mengemukakan tiga dasar utama mengapa praperadilan harus dikabulkan:
- Adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan status terdakwa yang dapat merusak asas legalitas.
- Permintaan peninjauan kembali atas keputusan penahanan yang dianggap tidak proporsional dengan bukti yang ada.
- Upaya melindungi hak asasi manusia terdakwa melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim menanggapi dengan menanyakan keabsahan bukti-bukti yang diajukan serta meminta klarifikasi terkait kronologi peristiwa yang melatarbelakangi penetapan status hukum Febrie. Sementara itu, pengacara menegaskan bahwa bila praperadilan ditolak, hal tersebut dapat menimbulkan preseden negatif bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pengacara menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang mencerminkan prinsip keadilan, tidak memihak, serta menghormati proses hukum yang sah. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan melalui penegakan hak-hak konstitusional secara konsisten.