histats

Pemerintah Menunggu Selesainya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Pemerintah Menunggu Selesainya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Pemerintah Republik Indonesia masih menantikan selesainya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.

Sejak pengajuan pertama pada tahun 2022, pembahasan RUU Perampasan Aset telah melewati beberapa tahap, termasuk pembahasan di Komisi III DPR, rapat paralel antar kementerian, serta konsultasi dengan lembaga penegak hukum. Namun, proses legislasi masih terhambat oleh perbedaan pandangan terkait mekanisme perampasan, hak atas banding, dan jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang asetnya disita.

Faktor-faktor yang Memperlambat Pembahasan

  • Isu Hak Asasi Manusia: Beberapa anggota DPR menyoroti perlunya jaminan hak atas proses hukum yang adil bagi pemilik aset.
  • Koordinasi Antarlembaga: Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kesepakatan tentang prosedur operasional standar.
  • Teknis Legislasi: Penyesuaian terminologi dan definisi dalam RUU agar selaras dengan peraturan internasional memerlukan waktu tambahan.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan penuh setelah DPR menyelesaikan pembahasan. “Kami berharap DPR dapat menyelesaikan RUU ini secepatnya agar instrumen hukum yang diperlukan dapat segera diimplementasikan,” ujar pejabat tersebut dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 15 Juni 2026.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, diperkirakan akan memperkuat kemampuan negara dalam menyita aset bersih yang terkait dengan kejahatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara serta mempercepat proses pemulihan dana publik yang hilang.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menimbulkan efek samping, seperti menurunnya iklim investasi jika pelaku bisnis menilai risiko penyitaan aset terlalu tinggi. Oleh karena itu, para pengamat menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan investasi.

Langkah selanjutnya yang diantisipasi meliputi:

  1. Penyelesaian pembahasan di DPR pada rapat pleno yang dijadwalkan akhir Juli 2026.
  2. Pengajuan RUU ke Presiden untuk mendapat persetujuan dan penandatanganan.
  3. Penerbitan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait dalam tiga bulan setelah pengesahan.

Dengan selesainya RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *