Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi akan tetap stabil meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.
BI Rate baru-baru ini naik menjadi 6,75% dari level sebelumnya 6,50%, sebuah langkah yang diambil untuk menahan laju inflasi. Kenaikan ini biasanya berimbas pada biaya pinjaman perbankan, termasuk KPR. Namun, Menteri Sirait menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus agar KPR bersubsidi tidak terpengaruh oleh fluktuasi BI Rate.
Berikut ini rangkuman kebijakan utama terkait KPR bersubsidi:
- Plafon suku bunga tetap 6,5%–7,5% selama masa subsidi.
- Subsidi dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada bank, bukan kepada peminjam.
- Program ditargetkan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta di wilayah perkotaan dan Rp300 juta di wilayah pedesaan.
Untuk memberi gambaran, tabel di bawah ini menampilkan perbandingan suku bunga sebelum dan sesudah kenaikan BI Rate, serta tarif subsidi yang dijaga tetap:
| Parameter | Sebelum Kenaikan BI Rate | Sesudah Kenaikan BI Rate |
|---|---|---|
| BI Rate | 6,50% | 6,75% |
| Suku Bunga KPR Subsidi | 6,5%–7,5% | 6,5%–7,5% (tetap) |
Sirait menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi pasar perumahan dan memastikan bahwa kebijakan subsidi tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang ingin memiliki rumah pertama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tekanan biaya perumahan tidak semakin membebani konsumen, sekaligus mendukung target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepemilikan rumah (KPR) nasional.