Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Pesawat resmi yang mengangkut Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada Senin, 27 Februari 2026, melintasi wilayah udara sejumlah negara Eropa yang merupakan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan pelanggaran hukum humaniter, penerbangan tersebut tetap dilaksanakan tanpa hambatan.
Rute penerbangan melewati ruang udara negara-negara seperti Jerman, Belgia, Prancis, Belanda, dan Inggris—semua anggota ICC yang secara resmi mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana negara‑negara anggota ICC menanggapi perintah penangkapan internasional ketika berurusan dengan kepentingan diplomatik atau keamanan nasional.
Berikut ini beberapa poin penting terkait peristiwa tersebut:
- Surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan pada awal tahun 2026, menuduh Netanyahu terlibat dalam kejahatan perang di wilayah Gaza.
- Israel menolak yurisdiksi ICC dan menyatakan bahwa perintah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di wilayahnya.
- Pemerintah AS menjanjikan perlindungan diplomatik terhadap Netanyahu selama kunjungan resmi ke Washington.
- Negara‑negara anggota ICC yang ruang udaranya dilewati tidak secara resmi menahan pesawat atau menuntut penangguhan penerbangan.
- Pengamat internasional memperkirakan bahwa keputusan ini mencerminkan prioritas politik di atas kepatuhan hukum internasional.
Reaksi beragam muncul dari kalangan politik dan masyarakat internasional. Menteri Luar Negeri Israel menegaskan bahwa keselamatan pemimpin negara adalah prioritas utama, sementara beberapa pejabat Eropa menyatakan keprihatinan atas potensi pelanggaran terhadap keputusan ICC. Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia menilai bahwa penerbangan tersebut memperlihatkan kelemahan mekanisme penegakan hukum internasional.
Ke depan, situasi ini dapat memicu diskusi lebih luas tentang hubungan antara lembaga peradilan internasional dan negara‑negara berdaulat, terutama ketika kepentingan keamanan atau diplomatik bersinggungan dengan perintah penangkapan. Pemerintah Israel diperkirakan akan terus menolak yurisdiksi ICC, sementara ICC berpotensi mencari cara alternatif untuk menegakkan putusan, misalnya melalui penahanan pada kunjungan berikutnya di negara anggota.