Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2023 – Seorang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi dijatuhi vonis penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Keputusan pengadilan ini menandai langkah akhir dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook yang diduga melibatkan manipulasi harga dan pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak ketiga. Penyidik mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.
Berikut rangkuman keputusan pengadilan:
| Item | Nilai |
|---|---|
| Masa Penjara | 10 tahun |
| Denda | Rp 1.000.000.000 |
| Kasus | Korupsi Pengadaan Chromebook |
| Instansi | Kemendikbudristek |
Pengadilan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kembali sejumlah kerugian yang dihitung mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun jumlah denda yang tercantum dalam putusan resmi adalah satu miliar rupiah.
Reaksi dari berbagai kalangan pun bermacam‑macam. Organisasi anti‑korupsi menyambut tegas keputusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten, sementara sejumlah pengamat politik menilai kasus ini dapat menimbulkan dampak politik yang signifikan bagi partai pendukungnya. Di sisi lain, kalangan akademisi mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang publik, khususnya di sektor pendidikan.
Proses banding masih memungkinkan, namun para ahli hukum memperkirakan peluang untuk mengubah vonis utama akan kecil mengingat bukti yang kuat dan keseriusan pelanggaran yang terbukti di persidangan.