Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah menyita aset milik Hanania Travel, sebuah biro perjalanan berbasis di Semarang, sebagai upaya untuk memulihkan dana bagi korban umrah yang terdampak. Penyelidikan mengungkap bahwa sejumlah korban mengalami kerugian finansial akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan travel tersebut.
Berikut adalah tahapan yang akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dalam proses pemulihan dana:
- Identifikasi total nilai aset yang berhasil disita.
- Penilaian resmi oleh tim ahli untuk menentukan nilai pasar masing-masing aset.
- Penerbitan perintah penjualan atau lelang publik atas aset yang tidak dapat dipergunakan secara langsung.
- Pencairan hasil penjualan ke rekening khusus yang dikelola oleh lembaga keuangan yang ditunjuk.
- Pembayaran dana kepada korban sesuai dengan jumlah kerugian yang telah diverifikasi.
Polisi menegaskan bahwa proses tersebut akan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan dana. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa para korban dapat melaksanakan ibadah umrah dengan tenang.
Hanania Travel sendiri sebelumnya dikenal sebagai agen travel yang melayani paket umrah dan haji. Namun, setelah munculnya keluhan dari sejumlah jamaah mengenai tidak tersedianya layanan yang dijanjikan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penemuan indikasi penipuan dan pelanggaran regulasi bisnis.
Kasus ini menambah daftar contoh tindakan tegas aparat kepolisian dalam menanggulangi praktik ilegal di sektor pariwisata religi, sekaligus memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan finansial.