Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada hari ini menerima aduan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang menyoroti kondisi sekitar 2.400 pekerja Freeport yang tengah berada dalam status mogok kerja. Aduan tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan data terkait lamanya aksi, tuntutan utama, serta dampak sosial‑ekonomi yang dirasakan oleh keluarga pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki mandat untuk memastikan perlindungan hak asasi pekerja dan akan berperan aktif sebagai mediator antara pihak perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. “Kami berkomitmen menyelesaikan konflik ini secara damai, mengedepankan dialog, dan menjamin tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyelesaian,” ujar Natalius dalam pernyataan resmi.
Langkah-langkah yang direncanakan pemerintah antara lain:
- Membentuk tim mediasi gabungan yang melibatkan perwakilan Kementerian HAM, Dinas Tenaga Kerja, manajemen Freeport, serta serikat pekerja.
- Mengadakan pertemuan intensif dalam dua minggu ke depan untuk meninjau kembali perjanjian kerja kolektif dan menyesuaikan klausul upah serta tunjangan.
- Menetapkan jadwal dialog bulanan antara pihak‑pihak terkait guna memantau pelaksanaan kesepakatan dan mengantisipasi potensi konflik selanjutnya.
- Memberikan akses bantuan hukum dan psikologis bagi pekerja serta keluarga yang terdampak, termasuk penyediaan dana darurat melalui program pemerintah daerah.
Penyelesaian yang cepat diharapkan tidak hanya mengembalikan produktivitas tambang, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi wilayah Mimika yang sangat bergantung pada kegiatan pertambangan. Selain itu, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh penanganan sengketa industrial di sektor pertambangan Indonesia secara lebih humanis.
Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan situasi dan siap menindaklanjuti setiap pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin muncul selama proses negosiasi.