Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan tarif khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini memberikan potongan harga pada berbagai moda transportasi umum, termasuk bus, kereta komuter, dan angkutan kota, selama periode perayaan.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi publik, mengurangi kemacetan, serta menurunkan emisi karbon di kota-kota besar. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan transportasi bersama akan semakin mengakar.
- Bus kota: potongan 20% dari tarif biasa.
- Kereta komuter: potongan 15% pada tiket reguler.
- Angkutan kota (angkot, mikrolet): potongan 10%.
- Transportasi online: diskon hingga 5% melalui kode promo khusus.
Berikut rangkuman tarif khusus yang diterapkan:
| Moda | Tarif Biasa | Tarif Khusus HUT |
|---|---|---|
| Bus kota | Rp5.000 | Rp4.000 |
| Kereta komuter | Rp4.000 | Rp3.400 |
| Angkutan kota | Rp3.000 | Rp2.700 |
| Transportasi online | Tarif dinamis | Diskon 5% |
Reaksi dari pengguna transportasi publik cukup positif. Banyak yang menyatakan akan memanfaatkan potongan tarif untuk berpergian selama libur panjang. Di sisi lain, beberapa operator mengungkapkan tantangan dalam menyesuaikan sistem pembayaran dan memastikan bahwa diskon tidak mengganggu pendapatan operasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tarif khusus ini bersifat sementara, berlaku mulai 1 Agustus hingga 17 Agustus 2024. Setelah periode tersebut berakhir, tarif kembali ke normal. Menhub berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh kebijakan transportasi yang ramah lingkungan dan ekonomis bagi peringatan hari besar nasional di masa depan.