Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini memutuskan untuk menolak gugatan terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Keputusan tersebut dianggap tidak sah, sehingga PPP berhasil memenangkan gugatan internalnya.
Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa prosedur internal partai harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan tidak boleh menimbulkan kerusuhan di antara kader.
- Pengadilan menolak SK DPW PPP Jabar yang dipertanyakan keabsahannya.
- PPP menyatakan kemenangan ini sebagai upaya menegakkan disiplin partai.
- Partai mengingatkan semua elemen agar tidak memicu kegaduhan lebih lanjut.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada regulasi internal partai dalam konteks politik daerah.
Dalam pernyataannya, pimpinan pusat PPP menegaskan komitmen untuk menjaga persatuan internal serta menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah partai. Mereka juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menghormati prosedur demokratis internal partai.