Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Setiap tahunnya Hari Buruh menjadi momentum untuk menyoroti kondisi pekerja di seluruh dunia. Di Indonesia, fenomena budak modern—yang mencakup pekerja migran tanpa dokumen, tenaga kerja kontrak tidak tetap, hingga mereka yang terperangkap dalam utang kerja—semakin terlihat di tengah arus modal transnasional.
Al‑Qur’an memberikan solusi historis melalui institusi riqab, yaitu pembebasan budak melalui pembayaran zakat atau infak. Meskipun konteks sosial‑ekonomi saat itu berbeda, prinsip dasarnya tetap relevan: mengalihkan kekayaan dari pihak yang berlebih ke mereka yang terjepit dalam penindasan ekonomi.
Bagaimana riqab dapat diterapkan pada era globalisasi?
- Identifikasi korban: Pemerintah dan LSM perlu memetakan pekerja yang berada dalam situasi utang kerja atau tanpa status legal.
- Pengumpulan dana zakat: Badan amil zakat dapat menyalurkan sebagian dana khusus untuk program riqab, meliputi pelunasan utang, biaya transportasi pulang, atau pelatihan keterampilan.
- Distribusi yang transparan: Penggunaan teknologi blockchain atau sistem manajemen berbasis web dapat memastikan dana sampai kepada yang berhak.
Data terkini tentang pekerja rentan di Indonesia
| Kelompok | Jumlah (juta) | Persentase dari total tenaga kerja |
|---|---|---|
| Pekerja migran tanpa dokumen | 0,9 | 2,1 % |
| Tenaga kerja kontrak <1 tahun | 1,8 | 4,3 % |
| Pekerja informal (tanpa jaminan sosial) | 13,2 | 31,0 % |
Angka-angka tersebut menunjukkan betapa luasnya jaringan yang dapat dikategorikan sebagai budak modern. Jika tidak ditangani, dampaknya tidak hanya pada kesejahteraan individu, melainkan pada produktivitas nasional dan stabilitas sosial.
Implementasi zakat riqab memerlukan kolaborasi lintas sektor: pemerintah, lembaga zakat, organisasi pekerja, serta perusahaan multinasional. Kebijakan fiskal yang memberi insentif pajak bagi donatur zakat, serta regulasi yang melindungi pekerja migran, dapat menjadi katalisator perubahan.
Dengan menegakkan kembali ajaran Islam tentang keadilan ekonomi, serta memanfaatkan mekanisme zakat sebagai alat pembebasan, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara‑negara lain dalam memerangi budak modern di era global.