Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada Nanik S. Deyang, seorang pengacara yang mewakili pihak terkait dalam penyelidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut menyoroti keberatan atas penetapan Nanik S. Deyang sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan tertulis, Sony Sonjaya menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana MBG dan meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali bukti‑bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Ia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa adanya intervensi politik.
Pengacara Nanik S. Deyang, yang menyatakan keberaniannya untuk “membuka suara” di tengah sorotan publik, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada indikasi adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, bukti‑bukti yang ada masih bersifat preliminer dan belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh kedua belah pihak:
- Surat Sony Sonjaya menolak tuduhan keterlibatan dalam korupsi MBG.
- Pengacara Nanik S. Deyang menuntut penjelasan lengkap terkait bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.
- Kedua pihak meminta proses penyelidikan yang independen dan bebas tekanan.
Kasus korupsi MBG sendiri melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar beberapa ratus miliar rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk program gizi anak sekolah. Penetapan tersangka masih berada pada tahap awal, dan proses hukum dapat berlanjut hingga ada putusan pengadilan.
Pihak BGN belum memberikan komentar resmi mengenai surat tersebut, sementara lembaga anti‑korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil.