Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) kini menunggu surat pembelaan tertulis dari Hery Susanto, pejabat yang saat ini tengah dihadapkan pada dugaan pelanggaran kode etik internal lembaga. Surat pembelaan tersebut akan menjadi bahan utama sebelum majelis memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi administratif maupun disipliner.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi hingga saat ini:
- 1. Februari 2024: Laporan internal mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tertentu.
- 15 Maret 2024: Majelis Etik mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Hery Susanto untuk memberikan klarifikasi.
- 30 Maret 2024: Hery Susanto mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian pembelaan tertulis.
- 5 April 2024: Majelis Etik menanggapi dan memberikan tambahan 7 hari kerja untuk penyampaian dokumen pembelaan.
Jika Hery Susanto tidak menyampaikan pembelaan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Majelis Etik berhak memutuskan sanksi secara sepihak, yang dapat meliputi peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, keputusan Majelis Etik nantinya akan menjadi acuan bagi lembaga lain dalam menegakkan standar etik yang ketat, mengingat Ombudsman RI memegang peran penting dalam pengawasan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.
Pengamat politik menilai bahwa proses ini mencerminkan komitmen Ombudsman RI untuk menjaga integritas institusi, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi, baik bagi pejabat senior maupun pegawai tingkat menengah.
Hery Susanto belum memberikan pernyataan publik terkait dugaan tersebut, namun diharapkan pembelaan tertulisnya akan mengungkap fakta-fakta yang selama ini masih menjadi sorotan publik.