Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras hukuman potong tangan yang dipertimbangkan untuk kasus korupsi besar, khususnya yang melibatkan Dadan Kusnaedi. Menurutnya, hukuman tersebut justru merugikan negara karena tidak memberikan efek jera yang kuat.
Mahfud menyatakan bahwa pemotongan tangan tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi berskala besar. Ia menekankan bahwa hukuman harus mampu menimbulkan rasa takut pada pelaku korupsi potensial, serta menegaskan keadilan bagi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengusulkan alternatif hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati, sebagai langkah terakhir bila memang diperlukan untuk menegakkan efek jera. Ia menambahkan bahwa hukuman mati harus dipertimbangkan secara hati-hati, namun tidak menutup kemungkinan bila kasus korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
- Potong tangan dianggap tidak efektif sebagai deterrent.
- Hukuman mati dipertimbangkan sebagai opsi terakhir.
- Penegakan hukum harus memberi efek jera yang signifikan.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan agar proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan adil. Menurutnya, tanpa reformasi yang memadai, segala jenis hukuman, baik potong tangan maupun hukuman mati, tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan korupsi di Indonesia.