Setapak Langkah – 22 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp2 miliar serta sejumlah logam mulia setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SDB) di Medan. Penyelidikan ini terkait dugaan suap dalam proses importasi barang yang melibatkan pejabat bea cukai.
Latar Belakang
Kasus ini muncul setelah laporan adanya praktik suap yang memengaruhi keputusan impor barang tertentu. KPK menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi penggeledahan di SDB Medan, yang menjadi titik fokus penyelidikan.
Proses Penyelidikan
Tim KPK bekerja sama dengan penyidik Bea Cukai melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, serta wawancara saksi. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi tidak wajar yang melibatkan uang tunai besar dan barang berharga.
Hasil Penggeledahan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
- Uang tunai dalam kantong dan amplop dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
- Berbagai logam mulia, termasuk emas batangan dan perak, yang diperkirakan bernilai jutaan rupiah.
- Dokumen-dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya alur pembayaran suap.
Barang Sitaan
Semua barang yang disita akan diproses lebih lanjut oleh KPK untuk dijadikan bukti dalam tahapan penyidikan selanjutnya. Uang tunai akan diamankan dan logam mulia akan disimpan di fasilitas penyimpanan resmi.
Reaksi dan Implikasi
Pihak kepolisian dan otoritas bea cukai menyatakan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan mereka. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pelaku usaha bahwa tindakan suap tidak akan ditoleransi.
Pengungkapan ini juga menambah catatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan bea cukai, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses impor.