Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim khusus guna mengawasi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim ini bertujuan memastikan penanganan kasus berlangsung secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk melakukan supervisi terhadap penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Supervisi ini mencakup pemantauan prosedur penyidikan, verifikasi bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri atas penyidik senior, jaksa, dan ahli forensik. Mereka diberi mandat untuk menilai apakah ada indikasi konflik kepentingan, mengidentifikasi potensi penyimpangan, serta melaporkan temuan secara berkala kepada KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kepolisian di Provinsi Jawa Barat. Dugaan korupsi mencakup penyalahgunaan dana dan fasilitas yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya dapat berupa sanksi pidana berat serta pencabutan hak-hak tertentu.
KPK menegaskan bahwa supervisi akan berlanjut hingga proses peradilan selesai, termasuk tahap persidangan. Keterlibatan aktif KPK diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah terjadinya intervensi yang dapat merusak integritas proses hukum.