Setapak Langkah – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada hari Senin, 8 April 2026, untuk mengusut dugaan manipulasi mutasi pejabat terkait tersangka kasus PN Depok.
Kasus PN Depok melibatkan dugaan suap dalam proses penetapan putusan pada Pengadilan Negeri Depok, di mana satu hakim dan sejumlah pegawai dikaitkan dengan penerimaan gratifikasi. KPK mencurigai bahwa mutasi yang dilakukan terhadap beberapa pejabat dapat menjadi upaya menghalangi penyelidikan.
Kegiatan pemeriksaan mencakup pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Latar belakang dan alasan resmi mutasi yang dilakukan.
- Apakah proses mutasi melibatkan koordinasi dengan pihak internal atau eksternal.
- Apakah terdapat tekanan atau instruksi yang berkaitan dengan kasus PN Depok.
- Dokumen pendukung yang menjadi dasar mutasi.
Kepala KPK, Budi Waseso, menegaskan bahwa setiap perubahan jabatan yang berpotensi memengaruhi jalannya penyidikan akan dipantau secara ketat. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan segan mengambil tindakan hukum bila terbukti ada upaya menghalangi proses peradilan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah KPK untuk menindak korupsi di lingkungan peradilan, termasuk penyelidikan terhadap oknum yang diduga memanfaatkan posisi untuk menutup jejak.
Jika temuan menguat, KPK berencana mengajukan rekomendasi pemindahan atau pemberhentian bagi pejabat yang terlibat, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka utama kasus PN Depok.