Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menjebloskan tersangka kasus pemerasan K3, Noel Ebenezer, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 miliar.
Rincian Hukuman
| Pasal | Hukuman Penjara | Denda |
|---|---|---|
| Pasal 3 UU ITE | 12 tahun | Rp 100 miliar |
Aset Mewah yang Akan Dilelang
KPK mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh secara tidak sah dari hasil pemerasan K3. Aset‑aset tersebut meliputi:
- 2 unit mobil sport impor (Ferrari dan Lamborghini)
- Rumah mewah di kawasan Cipanas, Jawa Barat
- Yacht pribadi berukuran 30 kaki
- Beragam perhiasan berlian senilai miliaran rupiah
Pelelangan aset dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2026, dengan prosedur transparan melalui lembaga lelang resmi. Hasil lelang akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian negara dan mendanai program anti‑korupsi KPK.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merusak integritas sektor publik, serta menjadi peringatan bagi pihak‑pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana serupa.