Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini berawal dari temuan KPK bahwa sejumlah dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik. Investigasi mengidentifikasi dua legislator yang diduga berperan dalam proses pengalihan tersebut, baik melalui jaringan internal maupun melalui pihak ketiga yang terkait dengan proyek-proyek CSR.
- Nama tersangka pertama: [nama disamarkan].
- Nama tersangka kedua: [nama disamarkan].
- Posisi: Anggota DPR dari fraksi ….
- Tahun dugaan: 2022‑2023.
KPK menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan formal. Pihak kepolisian belum terlibat secara langsung karena KPK masih berada pada tahap investigasi awal.
Juru bicara KPK, [nama], menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota legislatif, dalam rangka menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menindaklanjuti setiap temuan yang muncul.
Kasus CSR BI‑OJK ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana sosial di Indonesia, khususnya terkait pengawasan oleh lembaga keuangan dan peran politikus dalam pengambilan keputusan. Jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut dapat dikenai sanksi pidana serta pencopotan jabatan legislatif.