Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan terkait dugaan penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh pengusaha Sisprian Subiaksono, tokoh bisnis yang pernah muncul dalam sejumlah kasus keuangan.
Penyelidikan dimulai setelah pihak berwajib menerima laporan yang mengindikasikan adanya transaksi valuta asing di luar mekanisme resmi Bank Indonesia. KPK menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat melanggar Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sisprian Subiaksono belum memberikan komentar resmi, namun sumber dekatnya menyebut bahwa ia sedang menyiapkan pembelaan hukum.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencucian uang, penggelapan devisa, serta tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dapat mencapai penjara hingga 20 tahun dan denda yang signifikan.
KPK juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi prosedur resmi dalam transaksi valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar dan integritas sistem keuangan nasional.
Potensi konsekuensi hukum meliputi:
- Pencucian uang
- Penggelapan devisa
- Korupsi terkait kebijakan moneter
- Denda administratif