Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyoroti rencana pembentukan Pusat Keuangan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, Bali. Komisi tersebut menuntut adanya kajian komprehensif yang mampu menilai dampak sosial dan ekonomi bagi penduduk setempat serta memastikan proyek tidak mengalihkan fokus pengembangan wilayah.
Alasan Permintaan Kajian
Beberapa pertimbangan utama yang disampaikan antara lain:
- Keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya sektor pariwisata dan perikanan yang menjadi mata pencaharian utama.
- Potensi dampak lingkungan, mengingat Bali memiliki ekosistem laut yang sensitif.
- Kesesuaian proyek dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah serta kebijakan nasional tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Langkah-Langkah yang Diharapkan
Komisi VII mengusulkan serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum implementasi:
- Penyusunan studi kelayakan independen yang melibatkan akademisi, LSM, dan perwakilan komunitas setempat.
- Dialog publik terbuka untuk mengumpulkan aspirasi dan kekhawatiran warga.
- Evaluasi risiko lingkungan dengan melibatkan ahli kelautan dan konservasi.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan sosial dan lingkungan.
Implikasi bagi Kebijakan Nasional
Jika kajian menunjukkan bahwa Pusat Keuangan dapat memberi nilai tambah tanpa mengorbankan kepentingan lokal, proyek ini berpotensi menjadi contoh model pengembangan KEK yang terintegrasi dengan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, temuan negatif dapat memaksa pemerintah untuk merevisi atau menunda rencana tersebut demi menghindari konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan.
Komisi VII menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses kajian dan memastikan setiap keputusan akhir mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia, khususnya warga Bali yang menjadi tuan rumah proyek strategis ini.