Setapak Langkah – 15 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna TikTok yang teridentifikasi sebagai anak di bawah umur. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Langkah tersebut diambil setelah platform TikTok menyampaikan bahwa mereka telah menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku, termasuk penerapan verifikasi usia dan pembatasan akses konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Berikut adalah rangkaian tindakan yang dilakukan:
- Identifikasi akun dengan data usia yang tidak sesuai atau tidak terverifikasi.
- Penerapan algoritma pemantauan konten untuk mendeteksi aktivitas yang melanggar kebijakan perlindungan anak.
- Kolaborasi antara tim keamanan TikTok dengan tim Kominfo untuk memverifikasi data pengguna.
- Penonaktifan akun yang terbukti melanggar ketentuan, dengan pemberitahuan kepada pemilik akun.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kementerian juga mengingatkan orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas daring anak, termasuk mengatur kontrol orang tua pada aplikasi media sosial.
Meutya Hafid menambahkan bahwa meskipun angka penonaktifan ini signifikan, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda. Pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi dengan penyedia layanan digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan online yang bertanggung jawab.