Setapak Langkah – 15 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) terus menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Kasus yang telah menjadi perbincangan publik ini berada di bawah pengawasan Satgas Penanganan Pelanggaran Kekerasan Seksual (PPK) UI.
Tim khusus tersebut saat ini sedang merumuskan serangkaian rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan universitas. Tujuan utama rekomendasi tersebut adalah memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta menegakkan sanksi yang sesuai bagi pelaku.
Berikut langkah‑langkah utama yang telah atau akan dilaksanakan oleh Satgas PPK:
- Mengumpulkan bukti dan data pendukung melalui wawancara dengan korban, saksi, serta pihak terkait.
- Menjalin koordinasi dengan unit kepolisian dan lembaga hukum untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi.
- Menyusun standar prosedur operasional (SOP) penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
- Memberikan pendampingan psikologis dan layanan medis kepada korban secara rahasia.
- Mengadakan forum dialog internal bagi civitas akademika untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan.
Satgas menegaskan bahwa rekomendasi yang akan disampaikan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dalam mencegah terulangnya kejadian serupa. Rekomendasi tersebut mencakup kebijakan pembentukan unit khusus yang berfokus pada pencegahan kekerasan seksual, serta peninjauan ulang peraturan internal kampus terkait pelaporan dan penanganan kasus.
Pimpinan UI dijadwalkan menerima draft rekomendasi dalam beberapa hari mendatang, dengan harapan keputusan dapat diimplementasikan secara cepat. Mahasiswa, staf, dan masyarakat luas menantikan tindakan tegas yang dapat menegakkan keadilan dan menciptakan lingkungan akademik yang aman serta bebas dari kekerasan seksual.