Setapak Langkah – 23 April 2026 | Komisi XII DPR RI baru-baru ini menekankan pentingnya penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Langkah ini dianggap dapat mengurangi risiko fiskal yang selama ini menjadi beban bagi anggaran negara.
Penggunaan rupiah diharapkan memberi manfaat berikut:
- Menyederhanakan proses administrasi keuangan;
- Menurunkan biaya konversi mata uang asing;
- Meningkatkan likuiditas pasar domestik;
- Memperkuat posisi rupiah sebagai mata uang utama dalam perdagangan energi dalam negeri.
Selain itu, Komisi XII menilai bahwa DMO batu bara yang berbasis rupiah dapat menstabilkan penerimaan negara dari sektor energi, terutama ketika harga komoditas global mengalami volatilitas tinggi.
Beberapa langkah yang akan diambil untuk mengimplementasikan kebijakan ini meliputi:
- Penyusunan regulasi yang mewajibkan kontrak DMO menggunakan rupiah;
- Peningkatan kapasitas lembaga keuangan untuk menangani transaksi dalam mata uang lokal;
- Koordinasi dengan perusahaan pertambangan batu bara untuk menyesuaikan sistem pembayaran;
- Monitoring dan evaluasi berkala untuk menilai dampak fiskal.
Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi sektor komoditas lain dalam mengurangi eksposur fiskal dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.