Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperkenalkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) versi virtual yang memberikan potongan harga sebesar 20 persen pada sembilan layanan publik penting. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi digital bagi penyandang disabilitas (disabilitas) serta mengurangi beban biaya hidup mereka.
Kartu virtual ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan penggunaan, sehingga tidak lagi diperlukan kartu fisik yang rawan hilang atau rusak. Semua data terintegrasi dalam aplikasi resmi Kemensos, menjamin keamanan dan kemudahan akses.
Siapa yang berhak? Kartu ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat disabilitas resmi, baik yang terdaftar di Kementerian Sosial maupun lembaga terkait lainnya. Persyaratan utama meliputi:
- Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
- Sertifikat disabilitas resmi (misalnya SK KIS).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam basis data Kemensos.
Cara mendaftar KPD virtual dapat dilakukan dalam empat langkah sederhana:
- Unduh aplikasi “Kemensos Mobile” melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Masuk dengan akun yang terverifikasi menggunakan NIK dan nomor telepon.
- Unggah dokumen identitas dan sertifikat disabilitas dalam format PDF atau gambar.
- Tunggu proses verifikasi selama 1-3 hari kerja; setelah disetujui, kartu virtual akan muncul otomatis di dalam aplikasi.
Setelah kartu aktif, pemegang dapat menikmati diskon 20 persen pada layanan berikut:
| Layanan | Bidang | Diskon |
|---|---|---|
| Transportasi Umum (KRL, TransJakarta, Angkutan Kota) | Transportasi | 20% |
| Tagihan Listrik (PLN) | Energi | 20% |
| Tagihan Air (PDAM) | Air Bersih | 20% |
| Pelayanan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Pemerintah) | Kesehatan | 20% |
| Layanan Pendidikan (Kartu Indonesia Pintar, Kursus Vokasi) | Pendidikan | 20% |
| Operator Telekomunikasi (Telkomsel, Indosat) | Telekomunikasi | 20% |
| Transaksi Perbankan (Bank BTN, Bank BRI) | Keuangan | 20% |
| Platform E‑Commerce (Tokopedia, Shopee) | Perdagangan Online | 20% |
| Wisata dan Rekreasi (Taman Nasional, Objek Wisata Daerah) | Pariwisata | 20% |
Manfaat tambahan meliputi notifikasi pengingat tagihan, histori penggunaan, serta akses layanan bantuan melalui pusat panggilan Kemensos. Dengan memanfaatkan KPD virtual, diharapkan penyandang disabilitas dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk kebutuhan pribadi dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas virtual ini menandai langkah signifikan dalam transformasi layanan publik Indonesia, menggabungkan teknologi digital dengan kebijakan sosial yang inklusif. Pemerintah berkomitmen untuk terus menambah jumlah sektor yang memberikan manfaat serupa, seiring dengan evaluasi dan masukan dari pengguna.