Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan program percepatan sertifikasi halal untuk 1.500 desa wisata di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan menjadikan setiap destinasi wisata desa memenuhi standar halal, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan domestik dan mancanegara yang mengutamakan kepatuhan agama.
Inisiatif ini mencakup tiga fase utama: penilaian awal, pelatihan bagi pelaku usaha lokal, dan proses sertifikasi akhir. Pemerintah daerah akan berperan sebagai koordinator lapangan, sementara BPJPH menyediakan tim auditor dan materi pelatihan.
- Penilaian awal: Tim gabungan Kemenpar‑BPJPH mengidentifikasi desa wisata yang belum memiliki sertifikasi halal dan menilai kesiapan infrastruktur.
- Pelatihan: Workshop tentang prosedur sertifikasi, manajemen kebersihan, dan pemasaran produk halal akan diadakan bagi UMKM, pengelola homestay, dan restoran.
- Sertifikasi akhir: Setelah memenuhi persyaratan, desa wisata akan memperoleh label halal resmi yang dapat dipublikasikan dalam materi promosi.
Target pencapaian adalah 500 desa pada kuartal pertama 2024, 800 desa pada kuartal kedua, dan sisanya selesai pada akhir tahun 2024. Dengan label halal, diharapkan kunjungan wisatawan meningkat hingga 20 % serta pendapatan daerah naik signifikan.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang ramah muslim.