Setapak Langkah – 16 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan temuan penting dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Menurut pernyataan resmi Kejagung, seorang direktur dari PT TSHI terbukti menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto.
Kasus ini berhubungan dengan proses perizinan tambang nikel, di mana suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi keputusan Ombudsman terkait investigasi dan rekomendasi yang sedang berjalan. Berikut ini merupakan rangkaian modus operandi yang diungkap oleh Kejagung:
- Uang suap sebesar Rp 1,5 miliar ditransfer melalui rekening pribadi yang kemudian dicairkan dalam bentuk tunai.
- Penerima suap, Hery Susanto, dilaporkan menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan untuk mengurangi jejak transaksi.
- Setelah menerima uang, Hery Susanto diduga memberikan perlindungan atau menunda tindakan pengawasan terhadap PT TSHI dalam proses perizinan tambang nikel.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik suap di sektor publik.