Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memberikan kesempatan kepada Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Masyarakat Berbasis Gotong Royong (MBG).
Permohonan pemeriksaan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana dan pelanggaran prosedur tata kelola MBG yang melibatkan BGN. Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan bersifat sukarela dan bertujuan untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh sebelum keputusan hukum diambil.
Berikut tahapan yang dijelaskan Kejagung dalam surat perintah pemeriksaan:
- Pemeriksaan saksi dan terdakwa terkait alur pengalokasian dana MBG.
- Pengumpulan dokumen keuangan, kontrak, dan notulen rapat BGN selama periode 2020‑2023.
- Verifikasi peran Nanik Sudaryati Deyang dalam pengambilan keputusan strategis MBG.
- Penyusunan laporan temuan untuk rekomendasi penuntutan atau penyelesaian administrasi.
Pihak Kejaksaan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tidak serta merta mengindikasikan adanya kesalahan, melainkan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Jika terbukti melanggar, Nanik Sudaryati Deyang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, BGN menyatakan akan memberikan semua dokumen yang diminta dan berkoordinasi penuh dengan tim penyidik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi BGN juga menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola MBG guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan korupsi di sektor publik yang tengah mendapatkan sorotan intensif pada awal tahun 2024, mengingat pentingnya pengelolaan dana publik yang akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil resmi penyidikan sebelum menarik kesimpulan.