Setapak Langkah – 13 April 2026 | Oditur Militer II-07 Jakarta pada hari Senin menyatakan bahwa berkas perkara penyiraman air keras terhadap mantan anggota DPR Andrie Yunus telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Keputusan ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum setelah penyelidikan selama beberapa minggu terakhir.
Kasus ini bermula pada 27 April 2024, ketika korban, mantan istri Andrie Yunus, melaporkan bahwa ia menjadi sasaran serangan cairan korosif di kediamannya. Penyidikan awal dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia, namun karena tersangkanya adalah mantan perwira militer, otoritas militer turut mengambil alih penyelidikan.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang telah dirangkum dalam berkas lengkap:
- 27 April 2024 – Korban melaporkan serangan air keras; tim investigasi dibentuk.
- 1 Mei 2024 – Pengumpulan bukti forensik dan saksi mata.
- 15 Mei 2024 – Penahanan sementara Andrie Yunus oleh militer.
- 30 Mei 2024 – Penyusunan berkas perkara selesai, termasuk laporan medis, foto TKP, dan keterangan saksi.
Dalam pernyataannya, Oditur Militer menegaskan bahwa semua elemen penting – mulai dari bukti fisik, rekaman CCTV, hingga laporan medis korban – telah terverifikasi. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer untuk proses persidangan yang diperkirakan dimulai dalam beberapa minggu ke depan.
Berikut data ringkas pihak‑pihak terkait:
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Andrie Yunus | Terduga pelaku penyiraman air keras |
| Korban (mantan istri) | Korban serangan |
| Oditur Militer II-07 Jakarta | Penilai kelengkapan berkas |
| Pengadilan Militer | Instansi yang akan memproses persidangan |
Jika terbukti bersalah, Andrie Yunus dapat dijatuhi hukuman penjara militer yang setara dengan pidana penjara sipil, mengingat keparahan tindakan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Kasus ini juga menambah daftar insiden kekerasan dalam rumah tangga yang kini berada di ranah hukum militer, menimbulkan perdebatan tentang yurisdiksi dan perlindungan korban.
Pengamat hukum menilai bahwa proses cepat ini mencerminkan upaya lembaga militer untuk menegakkan disiplin dan memberi sinyal bahwa tindakan kekerasan, baik terhadap anggota keluarga maupun masyarakat, tidak akan ditoleransi. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dan hak atas pembelaan bagi terdakwa selama persidangan.