Setapak Langkah – 14 April 2026 | Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan setelah Oditur Militer 07‑II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil. Empat tersangka yang diduga melakukan aksi tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berencana.
Keempat tersangka tersebut, yang identitasnya belum diungkap secara penuh, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam aksi penyiraman yang menimpa Andrie Yunus pada akhir tahun lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, masing‑masing tersangka menghadapi tuduhan sebagai berikut:
- Penganiayaan berencana tingkat pertama.
- Penganiayaan berencana tingkat kedua, dengan ancaman peningkatan hukuman.
- Penambahan pasal mengenai penggunaan benda berbahaya dalam aksi.
Penyiraman itu terjadi di kediaman Andrie Yunus di Jakarta, ketika air berwarna merah yang mengandung zat pewarna menyembur secara tiba‑tiba, menimbulkan luka ringan serta kerusakan properti. Andrie, yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia dan pendiri KontraS, sebelumnya pernah menjadi target serangan serupa, menimbulkan kekhawatiran akan pola intimidasi terhadap aktivis.
- Pemeriksaan formil, memastikan semua dokumen, bukti, dan saksi terdaftar dengan lengkap.
- Pemeriksaan materil, menilai keabsahan bukti, kronologi kejadian, serta keterkaitan tersangka dengan aksi.
Setelah kedua tahap tersebut dinyatakan selesai, Oditur Militer menyatakan bahwa berkas dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penuntutan diharapkan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada bulan depan, dengan kemungkinan hukuman penjara yang cukup berat mengingat sifat terencana dari tindakan tersebut.
Kasus ini menambah deretan insiden yang melibatkan aktivis hak asasi manusia di Indonesia, memicu perdebatan tentang kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap pelaku kritik. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat memberikan penanganan yang adil serta memastikan tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi di masa depan.
Sejauh ini, pihak keluarga Andrie Yunus dan organisasi KontraS mengapresiasi langkah hukum yang diambil, namun menekankan pentingnya proses yang transparan dan cepat demi keadilan.