Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Jenderal Polisi (J.Pol.) Budi Gunawan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menjelaskan bahwa penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter yang dikenal sebagai Dokter Tifa merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Kapolri, langkah tersebut diambil setelah adanya indikasi kuat terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan kedua tokoh tersebut.
Berikut rangkaian tahapan penyidikan yang telah dilakukan sebelum berkas kasus diserahkan kepada Polda Metro Jaya:
- Identifikasi bukti awal: Tim penyidik melakukan pengumpulan bukti dari sumber internal dan eksternal, termasuk dokumen, rekaman video, serta saksi mata.
- Pengawasan dan pemantauan: Kedua tersangka dipantau secara intensif untuk memastikan tidak terjadi upaya menghilangkan bukti atau mengubah alur penyidikan.
- Penangkapan resmi: Pada tanggal yang belum dipublikasikan, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap di lokasi masing-masing setelah perintah penangkapan dikeluarkan.
- Interogasi dan pemeriksaan lanjutan: Setelah penangkapan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor penyidik untuk mengklarifikasi peran mereka dalam kasus yang sedang diusut.
- Penyusunan berkas perkara: Semua bukti, hasil interogasi, dan laporan forensik dikompilasi menjadi satu berkas yang akan diajukan ke Polda Metro Jaya.
Kapolri menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, penetapan barang bukti, dan persiapan proses peradilan.
Penangkapan ini menuai beragam respons dari publik dan kalangan hukum. Beberapa pihak menilai langkah tersebut sebagai tindakan tegas dalam menegakkan hukum, sementara yang lain menekankan pentingnya transparansi dan keadilan selama proses peradilan.