Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa (26/06/2022) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penggeledahan ini difokuskan pada penyelidikan yang melibatkan Silmy Karim, mantan pejabat Imigrasi yang diduga menerima suap dalam proses penerbitan izin tinggal.
Tim penyidik KPK tiba di gedung Imigrasi Denpasar sekitar pukul 09.00 WIB, membawa surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bali. Selama operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen internal yang mencatat proses permohonan izin tinggal WNA.
- Catatan pembayaran yang mencurigakan, termasuk transfer bank dan bukti uang tunai.
- Perangkat elektronik (laptop, hard disk eksternal) yang berisi email, pesan singkat, dan file terkait transaksi.
- Beberapa kartu identitas dan paspor WNA yang diduga menjadi objek suap.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Silmy Karim dalam mengatur izin tinggal WNA. Menurut KPK, suap yang diterima berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta per kasus, dengan total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah penggeledahan selesai, tim KPK menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polri untuk proses lanjutan. Selanjutnya, Silmy Karim akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka dalam penyidikan yang dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.
Pihak Imigrasi Denpasar menyatakan bahwa mereka mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak tegas, demi menjaga integritas layanan imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dalam sebuah pernyataan resmi.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap dugaan korupsi ini, terutama mengingat Bali merupakan destinasi utama bagi banyak WNA. Aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi penegakan hukum di sektor pelayanan publik.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak untuk kembali menjabat di instansi pemerintah.