Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Profesor Zainal Arifin Mochtar, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih bersifat drama belaka. Ia menyoroti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Jampidsus, Febri Adriansyah, yang menurutnya mencerminkan lemahnya independensi penegakan hukum.
Prof. Mochtar menambahkan bahwa “pemberantasan korupsi bukan sekadar aksi simbolik di panggung politik, melainkan harus didukung oleh sistem peradilan yang independen serta aparat penegak hukum yang berintegritas”. Ia mengingatkan bahwa kasus Febri Adriansyah masih dalam proses, namun sorotan publik dan media seharusnya menjadi pendorong reformasi, bukan sekadar tontonan.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga legislatif, untuk memperkuat kerangka kerja anti‑korupsi melalui perbaikan regulasi, transparansi anggaran, dan perlindungan saksi. Tanpa dukungan luas, upaya pemberantasan korupsi akan terus berakhir pada drama retoris tanpa hasil nyata.