Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Koordinator Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Maimon Herawati, mengungkapkan bahwa armada Global Sumud Flotilla (GSF) sedang merumuskan serangkaian langkah hukum terhadap Israel. Pengumuman ini muncul setelah insiden penangkapan kapal bantuan yang berusaha menembus blokade laut di wilayah yang dipersengketakan.
Berikut ini adalah tahapan yang akan ditempuh GSF dalam upaya hukumnya:
- Menggandeng firma hukum internasional yang berpengalaman dalam kasus hak asasi manusia dan hukum laut.
- Menyusun dokumen bukti, termasuk rekaman video, saksi mata, dan laporan forensik.
- Mengajukan petisi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk meminta penyelesaian sengketa secara damai.
- Mengirimkan keluhan resmi ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) guna meminta penyelidikan independen.
- Melakukan kampanye advokasi publik melalui media sosial dan konferensi pers untuk menambah tekanan internasional.
Pihak Israel belum memberikan komentar resmi mengenai rencana hukum GSF, namun secara umum menegaskan haknya atas keamanan nasional dan menolak tuduhan pelanggaran hukum internasional.
Jika langkah hukum ini dilanjutkan, implikasinya dapat meluas ke arena politik regional. Penegakan hak atas bantuan kemanusiaan dapat memicu perdebatan lebih luas tentang legitimasi blokade laut, serta memperkuat posisi kelompok aktivis yang menuntut akuntabilitas dalam konflik bersenjata.