Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Gerakan Jalan Lurus (GJL), sebuah inisiatif yang dibentuk oleh para tokoh ekonomi dan aktivis anti‑korupsi, kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan proses legislasi Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut pernyataan resmi GJL, RUU ini dianggap krusial untuk memperkuat mekanisme penyitaan aset hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana keuangan lainnya.
Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh GJL dalam kampanyenya:
- Penegakan hukum yang lebih tegas: RUU diharapkan memberikan wewenang yang jelas kepada otoritas penyidik untuk menyita aset sebelum proses peradilan selesai, sehingga mengurangi risiko pelarian aset.
- Transparansi dan akuntabilitas: Mekanisme pelaporan publik tentang aset yang disita akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
- Pengembalian kerugian negara: Aset yang berhasil disita dapat dialokasikan kembali ke anggaran negara, khususnya untuk program‑program pembangunan dan layanan publik.
GJL menilai bahwa penundaan pengesahan RUU dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Dalam rapat internal yang diadakan pada akhir pekan lalu, para anggota GJL sepakat untuk meluncurkan serangkaian aksi publik, termasuk diskusi daring, seminar kebijakan, dan petisi daring yang menargetkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut rangkaian aksi yang telah direncanakan:
- Penggalangan tanda tangan elektronik dengan target 100.000 dukungan dalam 30 hari.
- Webinar bersama pakar hukum dan ekonomi untuk menjelaskan implikasi teknis RUU.
- Dialog terbuka dengan komisi terkait di DPR untuk menyampaikan masukan konstruktif.
Reaksi dari kalangan legislatif beragam. Beberapa anggota DPR menyatakan dukungan penuh, menilai RUU sebagai langkah penting dalam rangka menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum korupsi. Namun, ada pula anggota yang mengajukan pertanyaan mengenai prosedur perlindungan hak asasi manusia bagi pemilik aset yang belum terbukti bersalah secara hukum.
GJL menanggapi keberatan tersebut dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Dalam sebuah pernyataan, GJL menegaskan bahwa RUU akan dilengkapi dengan mekanisme banding yang adil serta pengawasan independen oleh lembaga audit negara.
Secara keseluruhan, Gerakan Jalan Lurus berharap agar proses legislasi dapat selesai paling lambat akhir tahun ini, mengingat urgensi pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.