Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Juru bicara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa penyidik dapat menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat tinggi, Febrie Adriansyah, untuk mengidentifikasi asal usul emas seberat 74 kilogram serta dana senilai sekitar Rp476 miliar.
- Verifikasi pendapatan resmi: Pemeriksaan slip gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang tercantum dalam LHKPN.
- Analisis investasi: Penelusuran kepemilikan aset, termasuk properti, saham, dan logam mulia.
- Audit transaksi internasional: Pemeriksaan alur transfer ke rekening luar negeri serta dokumen bea cukai terkait impor/ekspor emas.
Jika ditemukan bukti bahwa emas dan dana tersebut tidak dapat dijustifikasi melalui sumber pendapatan yang sah, penyidik berhak mengajukan tuntutan pidana atas dugaan pencucian uang serta penyalahgunaan jabatan. PPATK menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas bagi semua pejabat publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengaitkan seorang mantan pimpinan PPATK dengan dugaan akumulasi kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.