Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa denda sebesar Rp755 miliar yang dijatuhkan kepada 97 platform pinjaman online (pinjol) harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri fintech di Indonesia. Menurutnya, praktik kartel yang dilakukan oleh sebagian besar pelaku pinjol telah menimbulkan beban berat bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Pengadilan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa sejumlah pinjol secara bersama‑sama menetapkan suku bunga tinggi, biaya administrasi tersembunyi, serta prosedur penagihan yang agresif. Hal ini menciptakan kondisi persaingan tidak sehat yang menggerogoti daya beli konsumen.
Fakta Utama Denda
- Jumlah denda total: Rp755 miliar.
- Jumlah platform yang dikenakan: 97 unit.
- Alasan utama: Praktik kartel, penetapan suku bunga di atas batas wajar, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Pernyataan Yasonna Laoly
Yasonna menekankan bahwa keputusan ini harus dijadikan titik balik bagi regulator, pelaku industri, dan pemerintah. Ia berharap adanya:
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
- Penerapan standar suku bunga dan biaya yang transparan.
- Edukasi publik mengenai risiko pinjaman online.
- Penguatan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang menjadi korban.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan rakyat.
Langkah selanjutnya, menurut Yasonna, adalah penyusunan regulasi yang lebih komprehensif serta kerja sama lintas sektor antara OJK, Kementerian Keuangan, dan DPR untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.